Artikel
LINMAS DESA TANJUNG KUAW
PROFIL LINMAS DESA AKAH
Pengertian
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
- Warga masyarakat
- Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
- Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Fungsi Linmas
Dalam rangka mengefektikan Kinerja dari organisasi Perlindungan Masyarakat di Desa Akah, Keanggotaan Linmas Desa Akah mempunyai Fungsi :
1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan .
3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
Tugas Linmas
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Kegiatan Rutin Warga Dusun 2 Desa Tanjung Kuaw
Monitoring Inspektorat Kabupaten Seluma di Desa Tanjung Kuaw
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA
PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2023
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW
KEGIATAN MONITORING REGULER DINAS INSPEKTORAT KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022
KEGIATAN GOTONG ROYONG WARGA DUSUN 2
Program Urgent Pemerintah Desa Tanjung Kuaw
PENJARINGAN PERANGKAT DESA
PENGUMUMAN PANITIA PILDUS
KEGIATAN PEMBUATAN KEBUN JAHE MERAH SKALA DESA
KEGIATAN PELATIHAN KAPASITAS BPD DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2022

