Artikel
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
| NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
|
1. 2. 3. 4. 5. |
MAHDALENI ARVIANSYAH PIKA FITRIANI LIDIA WATI RUSLAN |
KETUA BPD WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA |
DUSUN 1 DUSUN 2 DUSUN 3 DUSUN 1 DUSUN 3 |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Kegiatan Rutin Warga Dusun 2 Desa Tanjung Kuaw
Monitoring Inspektorat Kabupaten Seluma di Desa Tanjung Kuaw
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA
PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2023
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW
KEGIATAN MONITORING REGULER DINAS INSPEKTORAT KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022
KEGIATAN GOTONG ROYONG WARGA DUSUN 2
Program Urgent Pemerintah Desa Tanjung Kuaw
PENJARINGAN PERANGKAT DESA
PENGUMUMAN PANITIA PILDUS
Selamat Merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan

