You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Kuaw
Desa Tanjung Kuaw

Kec Lubuk Sandi, Kab Seluma, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

POSYANDU DESA TANJUNG KUAW

DESA TANJUNG KUAW 08 November 2021 Dibaca 21 Kali
POSYANDU DESA TANJUNG KUAW

POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA TANJUNG KUAW

Pengertian Posyandu

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk UKBM yang dikelola dan diselengarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Kegiatan Posyandu

Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan atau pilihan. Kegiatan utama, mencakup;

  1. Kesehatan Ibu Dan Anak;
  2. Keluarga Berencana;
  3. Imunisasi;
  4. Gizi;
  5. Pencegahan dan Penanggulangan Diare

Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya;

1. Bina Keluarga Balita (BKB);

      Kelompok BKB mempunyai kegiatan :

      a. Penyuluhan, pembinaan, dan pemantauan tumbuh kembang anak balita;

      b. kunjungan rumah;

      c. rujukan;

      d. pencatatan dan pelaporan

2. Tanaman Obat Keluarga (TOGA);

3. Bina Keluarga Lansia (BKL)

Kader Lansia mempunyai tugas :

a. Merencanakan melaksanakan dan membina Pelaksanaan Program kerja sesuai dengan keadaan dan kebutuhan 

b. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat khususnya keuarga untuk terlaksananya program-program Lansia

c. Memberikan bimbingan motivasi dan memfasilitasi kelompok-kelompok di bawahnya

d. Melaporkan tentang pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa

e. Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program lansia.

4. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

5. Berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya.

Semua anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar yang ada di Posyandu terutama;

  1. Bayi dan Anak Balita;
  2. Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Ibu Menyusui;
  3. Pasangan Usia Subur;
  4. Pengasuh Anak.

Tugas Kader Posyandu

Peran kader dalam penyelenggaraan Posyandu sangat besar karena selain sebagai pemberi informasi kesehatan kepada masyarakat juga sebagai penggerak masyarakat untuk datang ke Posyandu dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun tugas Posyandu sebagai berikut :

  1. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa.
  2. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu.
  3. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
  4. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja posyandu secara berkesinambungan.
  5. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu.
  6. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Desa dan ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.

Kegiatan posyandu secara sukarela mempunyai tugas :

  1. Pendaftaran
  2. Penimbangan
  3. Pencatatan
  4. Pelayanan/Peningkatan Kesehatan
  5. Penyuluhan Kesehatan/Konseling
  6. Percepatan Penganekaragaman Pangan
  7. Peningkatan Prekonomian Keluarga
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 477.225.550,00 Rp 952.339.378,00
50.11%
Belanja
Rp 384.427.000,00 Rp 964.714.453,00
39.85%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -13.972.236,00
0%

APBD 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 371.008.400,00 Rp 684.971.000,00
54.16%
Alokasi Dana Desa
Rp 106.217.150,00 Rp 267.368.378,00
39.73%

APBD 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 91.626.000,00 Rp 246.626.000,00
37.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 136.666.000,00 Rp 285.908.000,00
47.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 6.880.000,00 Rp 20.640.000,00
33.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 10.655.000,00 Rp 133.812.000,00
7.96%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 138.600.000,00 Rp 277.728.453,00
49.9%