Artikel
SOSIALISASI TENTANG PBB ( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN )
PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang telah lama diterapkan di Indonesia. Namun, apakah yang sebenarnya dimaksud dengan PBB? Apa tujuan sebenarnya yang ingin dicapai dari penerapan jenis pajak ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat awal mula diterapkannya jenis pajak ini. Penerapan PBB yang kita kenal saat ini berawal dari pajak tanah atau Landrent yang dikenakan kepada tuan tanah pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Indonesia kemudian kembali melanjutkan pengenaan pajak atas tanah dengan menerapkan pajak bumi.
Tujuan Dipungutnya PBB
SEPERTI halnya pemungutan jenis pajak lainnya, pemungutan PBB dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah yang sangat penting untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan. Namun, mengapa bumi dan bangunan juga harus dipajaki?
Kegiatan Rutin Warga Dusun 2 Desa Tanjung Kuaw
Monitoring Inspektorat Kabupaten Seluma di Desa Tanjung Kuaw
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA
PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2023
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW
KEGIATAN MONITORING REGULER DINAS INSPEKTORAT KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022
KEGIATAN GOTONG ROYONG WARGA DUSUN 2
Program Urgent Pemerintah Desa Tanjung Kuaw
PENJARINGAN PERANGKAT DESA
PENGUMUMAN PANITIA PILDUS
KEGIATAN PEMBUATAN KEBUN JAHE MERAH SKALA DESA
KEGIATAN PELATIHAN KAPASITAS BPD DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2022

